BKPDM dan Kementerian Agama Tegaskan Perubahan Capaian Pembelajaran Hanya Berlaku untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Jakarta, 29 Juni 2026 – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Capaian Pembelajaran (CP). Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada para pemangku kepentingan pendidikan sekaligus meluruskan berbagai miskonsepsi yang berkembang di ruang publik.
Kepala BKPDM, Prof. Dr. Toni Toharudin, menegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah seluruh Capaian Pembelajaran, melainkan hanya berlaku pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, baik reguler maupun pendidikan khusus.
"Saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting. Perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 hanya berlaku pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan tidak mengalami perubahan," tegas Prof. Toni.
Menurutnya, penegasan tersebut perlu disampaikan karena masih terdapat anggapan di ruang publik bahwa seluruh Capaian Pembelajaran mengalami perubahan. Padahal, penyesuaian yang dilakukan bersifat terbatas dan spesifik untuk memperkuat kualitas pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Prof. Toni juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi secara utuh dan akurat kepada masyarakat agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BKPDM, Dr. Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa penyempurnaan Capaian Pembelajaran merupakan tindak lanjut dari penyempurnaan kurikulum yang telah dilakukan sebelumnya melalui penyesuaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses.
"Perubahan pada Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026 lebih berfokus pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Mata pelajaran lainnya tidak mengalami perubahan karena telah disesuaikan pada regulasi sebelumnya," jelas Laksmi.
Ia menambahkan, penyempurnaan tersebut juga mengintegrasikan delapan Profil Lulusan, yaitu ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, kreativitas, berpikir kritis, kemandirian, kolaborasi, komunikasi, dan kesehatan. Selain itu, setiap mata pelajaran agama menggunakan pendekatan taksonomi yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuannya, sehingga rumusan kompetensi menjadi lebih konkret, terukur, dan mudah diamati dalam proses pembelajaran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, Dr. M. Munir, M.A., menjelaskan bahwa perubahan pada Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam diarahkan untuk memperkuat keseimbangan antara pengetahuan dan pengamalan ajaran Islam.
"Selama ini rumusan capaian pembelajaran masih didominasi aspek memahami. Kini orientasinya diperkuat agar peserta didik tidak hanya memahami, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, komposisi kompetensi lebih banyak diarahkan pada aspek praktik dan pembiasaan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kompetensi membaca Al-Qur'an menjadi salah satu penguatan penting dalam Capaian Pembelajaran baru sebagai respons terhadap hasil pemetaan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam yang menunjukkan masih perlunya peningkatan kemampuan membaca Al-Qur'an.
Sementara itu, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kementerian Agama, Dr. H. Nurudin, S.Pd.I., M.Si., menyampaikan bahwa penyempurnaan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Khonghucu mengedepankan keseimbangan antara penguasaan pengetahuan dan kompetensi peserta didik.
"Kami melakukan penyesuaian agar pembelajaran tidak lagi berorientasi dominan pada pengetahuan, tetapi lebih seimbang antara knowledge dan competency. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu menjelaskan, menginterpretasikan, menerapkan, menganalisis, merefleksikan, hingga memaknai ajaran Khonghucu dalam kehidupan nyata," jelas Nurudin.
Selain menjelaskan perubahan pada masing-masing mata pelajaran agama, webinar juga memaparkan bahwa dokumen panduan implementasi Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti telah disiapkan sebagai acuan bagi guru dan satuan pendidikan. BKPDM bersama Kementerian Agama akan terus mendukung implementasi kebijakan melalui sosialisasi, diseminasi, serta penyediaan berbagai materi pendukung.
BKPDM mengimbau seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru untuk mempelajari dokumen Capaian Pembelajaran yang telah diperbarui sebagai acuan dalam merancang pembelajaran di tahun ajaran 2026/2027. Masyarakat yang masih memiliki pertanyaan terkait implementasi kebijakan juga dapat menyampaikannya melalui kanal yang telah disediakan selama proses sosialisasi berlangsung.
Webinar sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) dengan Kementerian Agama sebagai bentuk sinergi dalam mendukung implementasi Keputusan Kepala BKPDM Nomor 20 Tahun 2026. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kesamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan sehingga perubahan Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dapat diterapkan secara optimal di satuan pendidikan.